Jaksa Panggil 9 Mantan Pejabat Seluma dalam Kasus Pembebasan Lahan

Jaksa Panggil 9 Mantan Pejabat Seluma dalam Kasus Pembebasan Lahan

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni SH MH-istimewa-

SELUMA, RASELNEWS.COM - Jaksa Kejari SELUMA kembali memanggil dan memeriksa sembilan mantan pejabat Kabupaten SELUMA terkait kasus pembebasan lahan pada periode 2009–2011. 

Pemeriksaan berlangsung pada Selasa siang 25 Maret 2025 di ruang penyidik Kejari Seluma.

BACA JUGA:Kejari Kaur Jual 600 Liter Pertalite dan Solar Subsidi, Mau? Begini Caranya

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma, Ahmad Gufroni, mewakili Kajari Eka Nugraha mengaku, pemanggilan ini bertujuan untuk melengkapi materi pemeriksaan karena masih ada keterangan yang diperlukan.

"Saat ini kami kembali memanggil mantan pejabat Seluma terkait pembebasan lahan yang berlangsung dari tahun 2009 hingga 2011 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Adapaun Para mantan pejabat yang diperiksa di antaranya:

BACA JUGA:Dugaan Pugli Bansos PIP, Plh Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Lapor Kejari

- SD, mantan Sekda Seluma tahun 2011

- JF, mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah tahun 2011

- TZ, mantan Kabag Administrasi Daerah periode 2009–2010

- MR, mantan Kabag Hukum

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Dana BOK, Puskesmas di Bengkulu Selatan Digeledah Kejari

- ES, mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah

- HZ, mantan Bendahara Pembantu

Menurut Gufroni, pemeriksaan ini masih berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma pada 2009–2011.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kasi Pertanahan BPN Kabupaten Seluma terkait peta bidang yang dikeluarkan oleh BPN.

BACA JUGA:Expo Adhyaksa Kejari Bengkulu Selatan Meriah, Sediakan Stand Pelayanan untuk Masyarakat

Dari hasil ploting, ditemukan adanya kekurangan luas lahan yang telah diganti rugi oleh Pemkab Seluma, diperkirakan mencapai 10 hektare. (**)

Sumber: