Ajukan Penangguhan, 3 Tsk Korupsi BTT BPBD Seluma Kembalikan Kerugian Negara

Ajukan Penangguhan, 3 Tsk Korupsi BTT BPBD Seluma Kembalikan Kerugian Negara

Salah satu Proyek BTT BPBD Seluma yang berujung 12 orang ditetapkan sebagai tersangka-istimewa-

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Polda Bengkulu melakukan penahanan 12 tersangka korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022.

Dari 12 tersangka, 3 diantaranya mengajukan penahanan. Agar pengajuan ini dikabulkan, 3 tersangka akhirnya mengembalikan kerugian negara.

BACA JUGA:Kasus Korupsi BPBD Seluma Menjerat Kades, Padahal Baru Dilantik, Ini Perannya

Ketiga tersangka tersebut yakni:

1. Cihonggi Freono: Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi dengan mengembalikan kerugian Rp 223 juta

2. Sofian Hadinata: Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari dengan nilai Rp 159 juta

3. Alma Jumiarto: Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi dengan nilai Rp 78 juta

Kuasa hukum 3 tersangka, Dede Frestien mengatakan dengan pengembalian kerugian negara ini, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi BPBD Seluma: Polda Bengkulu Tetapkan Kepala, Kabid, dan Rekanan Tsk, Total 12 Orang

Dede mendampingi 8 orang tersangka yang merupakan kontraktor serta Pauzan Aroni, yang menjabat Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma.

"Menyusul hal itu, kami sudah mengajukan pehananan penangguhan kepada klien kami," kata Dede, Rabu (18/10/2023) dilansir radarselatan.baca.koran.id.

Ia beralasan pengajuan penanguhan penahahanan karena kliennya sudah melakukan pengembalian kerugian negara serta sudah mengikuti proses penyelidikan dengan baik.

Terkait pengembalian kerugian negara untuk tersangka lainnya, Dede mengaku niat itu tentu ada. Hanya saja masih mengumpulkan uangnya.

BACA JUGA:Viral 43 Detik! Oknum Nakes Mandi Sambil Video Call dengan Oknum Pegawai BPBD

Sumber: