Guru PAI di TK/PAUD Se Indonesia Wajib Tahu, Kemenag Punya Rencana Baik, Jika Terealisasi Guru Pasti Tersenyum

Guru PAI di TK/PAUD Se Indonesia Wajib Tahu, Kemenag Punya Rencana Baik, Jika Terealisasi Guru Pasti Tersenyum

Ilustrasi honorer-istimewa-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Kabar gembira yang wajib diketahui oleh guru Pendidikan Agama Islam (PAI) se Indonesia.

Tahun depan Kementerian Agama (Kemenag) merencanakan rekognisi (pengakuan atau penyetaraan) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) PAI yang mengajar di TK/PAUD yang berlatar belakang non PAUD/PIAUD di lingkungan Kemenag. Rencananya program ini akan dimulai tahun depan. 

BACA JUGA:Buah Satu Ini Efektif Menjaga Kesehatan Jantung, Cukup Makan 1-2 Per Hari, Murah dan Mudah Didapat

BACA JUGA:PTUN Bengkulu Tolak Gugatan Supardi, Posisi Wadimin Sebagai Anggota DPRD Bengkulu Selatan Aman

Jika rencana ini terealiasai maka para guru PAI di TK/PAUD berpeluang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPK) untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Bagi guru PAI yang berhasil lulus PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik, peluang mendapatkan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi terbuka lebar.

Sehingga dipastikan bisa membuat guru tersenyum karena bisa mendapatkan tambahan penghasilan melalui tunjangan sertifikasi.

BACA JUGA:Prediksi BMKG Jitu, Hujan Mulai Turun di Bengkulu, Rumput Kembali Menghijau, Selamat Tinggal Musim Kemarau

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024 di Bengkulu, DCT Belum Ditetapkan Bawaslu Cartat Ribuan Pelanggaran APS, Ini Rinciannya

Regognisi ini bertujuan meningkatkan kualitas guru mengingat pendidikan anak harus menjadi arus utama pembangunan di Indonesia serta pendidikan anak usia dini (PAUD) menjadi fondasi bagi pendidikan jenjang selanjutnya.

Dalam rancangannya, Kemenag RI telah melibatkan Asosiasi PPIAUD dalam menyusun dan memberi masukan terhadap program yang akan dilaksanakan.

BACA JUGA:Rangka eSAF Viral, Harga Motor Bekas Honda BeAT dan Vario Tak Lagi 'Melawan'

BACA JUGA: Jangan Pernah Lakukan Perbuatan Ini! Ustadz Adi Hidayat: Pahala akan Hilang, Neraka Tempatnya

Jika ini selesai dan terealisasi, persoalan kompetensi guru yang mengajar pada satuan pendidikan TK/PAUD akan teratasi pasalnya, kompetensi guru saat ini menjadi syarat yang tidak bisa ditawar dan wajib agar kualifikasi akademik terpenuhi.

Sumber: dikutip dari berbagai sumber