Oknum Guru SMA di Bengkulu Selatan yang Ajak Siswi Bobok Bareng Ternyata Sudah 4 Kali Beraksi, Nih Modusnya
Oknum Guru SMA di Bengkulu Selatan yang Ajak Siswi Bobok Bareng Ternyata Sudah 4 Kali Beraksi, Nih Modusnya-sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWSLCOM - BJ alias Bo (40), guru di salah satu SMA Favorit Kabupaten BENGKULU SELATAN, resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap siswinya yang duduk di kelas XII.
Penetapan tersangka BJ yang dalam chattingnya mengajak siswinya "Bobok Bareng" diungkapkan Wakapolres BS Kompol Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK dalam jumpa pers di Mapolres Bengkulu Selatan, Senin (6/11/2023).
BACA JUGA:Ajak Siswi Bobok Bareng, Oknum Guru SMA di Bengkulu Selatan Ditetapkan Tersangka
Bo dilaporkan pasca chat mesumnya dengan korban terbongkar. Ia pun terancam pidana penjara 15 tahun. Sebab penyidik menjerat Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan ini dengan pasal 82 ayat 1.
Dilansir rakyatbengkulu.bacakoran.co, BJ yang didalam kontak HP korban diberi nama Pak Bo ini dijadikan tersangka sejak 3 November 2023.
Dari hasil pemeriksaan, pencabulan tersebut bukan satu dua kali melainkan sudah 4 kali. Ironisnya, tindakan pria yang sudah memiliki istri dan 3 orang anak ini dilakukan saat jam belajar alias di sekolah selama bulan Agustus 2023.
BACA JUGA:ASTAGA! Lawan Chat Mesum Guru SMA di Bengkulu Selatan dan Om Ganteng Diduga Siswi SMA yang Sama
"Intinya dari bukti-bukti yang dikumpulkan Kasat Reskrim, sudah cukup untuk menjerat pelaku (oknum guru BJ) tersebut," kata Kompol Rahmat Hadi Fitrianto.
Korban diduga menuruti permintaan sang guru lantaran dijanjikan nilai bagus. BJ pun memberikan kuota internet dan kebutuhan sehari-hari korban.
Dalam kasus ini, Wakapolres mengimbau jika ada yang menjadi korban BJ untuk melapor ke Polres Bengkulu Selatan.
Sementara itu, selain terancam pindana penjara, Guru SMA di Bengkulu Selatan ini juga terancam dipecat sebagai ASN.
Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan Abdul Karim S.Sos menegaskan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Gubernur Bengkulu perihal memberhentikan BJ sebagai PNS.
Surat itu diajukan setelah BKPSDM mendapatkan surat penetapan BJ sebagai tersangka dari kepolisian.
"Kami akan mengirimkan surat ke Gubernur Bengkulu soal pemberhentian sementara tersangka dari ASN. Setelah diproses dan ada putusan inkra, diberhentikan selamanya," tegas Karim.
Sumber: