Praperadilan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Dana BOK Kaur Ditolak
Tiga Tsk OTT kasus Dana BOK Kaur sesaat usai ditangkap Tim Kejagung di Jakarta Jumat (28/7/2023) malam-istimewa-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Upaya praperadilan Upa Labuhari, tersangka Obstruction of Justice dalam kasus korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di 16 puskemas Kabupaten Kaur, ditolak.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak permohonan tersangka yang berprofesi sebagai advokat itu.
Putusan dibacakan oleh hakim tunggal, Dwi Puryanti dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (7/11/2023).
"Menyatakan proses penyelidikan yang dilakukan termohon, (Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur) sah menurut hukum," ujar Sri.
Putusan ini membuat kuasa hukum pemohon, Zainul Idwan mengaku kecewa. Majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan.
Namun pihaknya tetap menghormati putusan yang ada. "Nanti akan kami buktikan di persidangan," tegas Zainul.
Kronologis Kasus Korupsi Dana BOK Kaur
Diketahui, Upa Labuhari merupakan orang ke-4 yang dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Bengkulu, dalam sangkaan melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dana BOK Kaur tahun anggaran 2022, di 16 Puskesmas Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Datangi Desa Muara Dua Seluma, Bawa Pasukan dan Pengawal, Ada Apa Ya?
Upa merupakan warga Jakarta dan berprofesi lawyer dan pernah aktif di dunia jurnalis. Dengan ditangkapnya Upa, maka total tersangka yang terjerat dalam lingkaran korupsi Dana BOK Kaur berjumlah 9 orang.
Tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. Dari 9 orang tersebut, 4 diantaranya adalah pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur. Yakni
1. Kepala Dinkes Kaur berinsial Da
2. Mantan Sekretaris Dinkes Kaur berinsial Gu
3. Kepala Puskesmas Tanjung Iman Kaur Tengah berinsial Pu, dan
4. Kepala Puskesmas Padang Guci Kaur Utara berinsial Ri
BACA JUGA:Proses Hukum Masih Berjalan, Kades Suban Segera Dilantik, Bupati: Jika Memungkinkan Minggu Ini Pelantikan
Para 4 pejabat Dinkes Kaur ini ditetapkan tersangka oleh Kejari Kaur pada 31 Juli 2023 lalu.
Dalam rilisnya, Kajari Kaur, M Yunus SH MH menyebut negara dirugikan Rp310 juta dari total anggaran Rp15 miliar.
Tetapi sebelum menetapkan 4 pejabat Dinkes Kaur sebagai tersangka , Jumat 28 Juli 2023 malam 3 pria dibekuk Tim Tabur dengan dugaan Obstruction of Justice.
Mereka adalah:
1. BSS (47), warga Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara
2. RNS (41), warga Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara,
3. AH (58), warga Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat
BACA JUGA:Sukses Turunkan Kasus Stunting, Seluma Kecipratan Dana Segar Rp 5,7 Miliar, Ini Peruntukannya
Usai menangkap BSS, RNS, dan AH, Tim Tabur kembali menangkap RF di Jakarta pada 3 September 2023 dan terakhir adalah Upa. Kelima tersangka ini dijerat pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Di mana, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda Rp 150 juta atau paling banyak 600 juta.
Sumber: