Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Kaur, Seret 7 Tersangka, Satu Orang DPO, Tersangka Bisa Bertambah

Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Kaur, Seret 7 Tersangka, Satu Orang DPO, Tersangka Bisa Bertambah

4 tersangka baru korupsi dana bok Kaur 2022 dihadirkan dalam rilis di Kejari Kaur Senin (31/7/2023)-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM – Pengusutan kasus dugaan korupsi dana BOK KAUR (Bantuan Operasional Kesehatan) KAUR tahun 2022 terus bergulir.

Sudah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kemudian satu orang ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Ada yang Naik! Berikut Harga BBM per 1 Agutus 2023

BACA JUGA:Inspiratif! Remaja 18 Tahun Ini Sulap Limbah Tekstil Jadi Pakaian Baru untuk Warga Miskin

Tujuh orang yang ditetapkan tersangka yakni Yakni BSS (47) dan RNS (41) warga Sumatera Utara, serta AH (58) warga Bogor, Jawa Barat. Ketiganya ditangkap karena diduga menghalang halangi proses penyidikan dana BOK Kaur.

Ketiga tersangka ini ditangkap di Jakarta.

Kemudian empat tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kaur berinsial Da, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kaur berinsial Gu, Kepala Puskesmas Tanjung Iman berinisial Pu dan Kepala Puskesmas Padang Guci berinisial Ri.

BACA JUGA:Fenomena Full Moon dan Prigee, 9 Daerah Pesisir Ini Waspada Banjir Rob, Berikut Peringatan BMKGG

BACA JUGA:Fenomena Full Moon, 5 Daerah Pesisir Di Sumatera Waspada Banjir Rob, Bengkulu?

Selain menetapkan 7 orang tersangka, Kejari Kaur juga menetapkan seorang wanita yang mengaku sebagai anggota dewan pertimbangan presiden (Watimpres) masuk daftar pencarian orang (DPO).

Namun Kajari Kaur Muhammad Yunus MH mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain yang akan ditetapkan.

BACA JUGA:4 Tsk Korupsi Dana BOK Kaur Merugikan Negara Rp340 Juta, Modusnya? Keterlaluan

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kepala Dinkes Kaur dan 3 Pejabat Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOK 2022

Apalagi dana BOK disalurkan ke 16 Puskesmas ada di Kaur.

Nah, keempat tersangka yang baru ditetapkan terindikasi mengumpulkan uang yang diserahkan kepada ketiga tersangka lainnya.

“Empat tersangka (Da, Gu, Pu dan Ri) diduga kuat mengumpulkan dana untuk diserahkan kepada tiga tersangka (BSS, RNS dan AH) yang sudah kami tahan sebelumnya," ujar Kajari Kaur dalam pers rilis di kantor Kejari Kaur, Senin (31/7).

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rilis Kasus Dana BOK Kaur, 4 Pejabat Dinkes Diperiksa Jaksa, Calon Tersangka?

BACA JUGA:Fenomena Munculnya Pantai Janda Bolong di Desa Pasar Pino Bengkulu yang Lagi Viral, Hingga Cerita Mistisnya

Dalam penyelidikan tim Kejari Kaur, terlihat foto keempat tersangka bersama perwakilan salah satu tersangka saat menerima uang di Jakarta.

“Wanita yang ditetapkan DPO ini adalah warga Jakarta yang mengaku sebagai Watimpres," ungkap Kajari.

Dalam penyelidikan korupsi dana BOK 2022, 16 Puskesmas penerima dana BOK Kaur diduga diminta menyetor fee sebesar 2 persen.

BACA JUGA:RESMI! Daftar 8 Penyedia Pinjaman Online Syariah, Tanpa Riba dan Terdaftar di OJK

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Rilis Korupsi Dana BOK Kaur, Tersangkanya?

Selain itu penyidik juga menemukan indikasi surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana yang diduga fiktif.

Dalam pengeledahan yang dilakukan di Puskesmas Padang Guci, Puskesmas Tanjung Iman dan Puskesmas Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung serta kantor Dinkes Kaur, penyidik menyita alat komunikasi, laptop hingga dokumen-dokumen penting lainnya.

Kajari menjelaskan dari pagu alokasi dana BOK Kaur tahun 2022 sebesar Rp15.515.784.000 itu, baru terealisasi Rp 13.870.022.200.

BACA JUGA:Pinjaman Uang Tunai Kredivo Cicilan 3-6 Bulan Satu Hari Cair, Berikut Cara dan Syarat Pengajuan

BACA JUGA:Lagi Viral, Pantai Janda Bolong di Desa Pasar Pino Bengkulu, Asli Buatan Alam, Cocok Spot Foto

Pada Maret 2022, Kepala Dinas Kesehatan Kaur berinsial Da sempat mengadakan rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kaur dan para Kepala Puskesmas.

Kemudian Da memerintahkan seluruh kepala puskesmas mengumpulkan uang sebesar 2 persen dari setiap pencairan dana BOK Kaur.

Sumber: kejari kaur