RESMI! Daftar 8 Penyedia Pinjaman Online Syariah, Tanpa Riba dan Terdaftar di OJK
8 pinjaman online bersyariah dan terdaftar di OJK-istimewa-freepik.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pinjaman syariah online menjadi pilihan utama bagi mereka yang mencari dana tunai dengan cepat.
Fintech P2P Lending syariah mengikuti prinsip pinjam meminjam sesuai syariat, sehingga tidak melibatkan riba. Penting untuk memilih layanan Fintech yang telah terdaftar dan berizin oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Pinjaman online tanpa riba sekarang menjadi alternatif bagi mereka yang ingin memperoleh dana tanpa membayar bunga.
BACA JUGA:5 Pinjaman Online Terdaftar di OJK, Bunga Rendah, Syarat Lengkap Langsung Cair
Fintech syariah umumnya menggunakan sistem murabahah dan ijarah untuk memperoleh keuntungan, yang berbeda dari lembaga keuangan konvensional yang menerapkan suku bunga.
Perbedaan utama antara pembiayaan syariah dan konvensional terletak pada cara lembaga pembiayaan memperoleh keuntungan.
Lembaga keuangan konvensional menggunakan suku bunga, sementara lembaga syariah menggunakan sistem bagi hasil.
BACA JUGA:Bank Mandiri Siapkan Pinjaman untuk Karyawan Swasta, Plafon Hingga Rp 1 Miliar Tanpa Agunan
Fintech syariah dapat diartikan sebagai penyedia pembiayaan online dengan akad syariah yang tidak menerapkan suku bunga kepada penerima manfaat.
Fintech konvensional biasanya menerapkan biaya dan suku bunga kepada calon debiturnya.
Perbedaan utama antara pinjaman syariah dan konvensional adalah penerapan suku bunga dan bagi hasil.
Berikut adalah daftar 8 penyedia pinjaman syariah online resmi:
BACA JUGA:Bank Mandiri Berikan Pinjaman Hingga Rp 1 Miliar Khusus Pemilik KTP Ini, Cek Syarat dan Caranya
1. Investree
Sumber:
Berita Terkait
3 bulan