Pinjol Berubah Menjadi Pindar atau Pinjaman Daring, Ini Alasannya
Istilah pinjol berganti menjadi pindar alias pinjaman daring-istimewa-freepik.com
RASELNEWS.COM - Istilah pinjaman online alias pinjol resmi berganti nama menjadi pinjaman daring alias pindar.
Pergantian ini dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Langkah ini telah disepakati oleh seluruh pelaku industri terkait.
BACA JUGA:Daftar 98 Pinjol Resmi yang Terdaftar di OJK per Desember 2024
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menjelaskan perubahan istilah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengenali layanan pinjaman yang legal dan aman. Selain itu, diharapkan dapat mengurangi risiko penggunaan platform ilegal.
“Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat. Kami adalah pindar, pinjaman daring yang telah berizin dari OJK. Kami berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro, serta mengampanyekan manfaat yang telah dirasakan oleh para borrower UMKM,” ungkapnya.
BACA JUGA:Bukan Hanya Diteror DC, Ini Risiko Lain Jika Kredit Macet Pinjol
Istilah "pinjol" selama ini sering diasosiasikan dengan hal-hal negatif, terutama akibat maraknya pinjaman ilegal yang merugikan masyarakat.
Pemerintah melalui otoritas terkait telah aktif memblokir platform ilegal tersebut. Berdasarkan data Satgas PASTI, saat ini hanya terdapat 97 perusahaan pinjol yang berizin dari OJK.
BACA JUGA:Jangan Terjebak! Ini Cara Mudah Cek Legalitas Pinjol, OJK Buka Layanan Konsultasi, Hubungi Nomor Ini
Mengapa Pinjol Berubah Jadi Pindar?
Entjik mengungkapkan, istilah "pindar" diharapkan dapat menjadi acuan untuk membedakan pinjaman daring yang legal dan berizin dari platform ilegal. Perubahan ini juga bertujuan menghilangkan stigma negatif yang melekat pada istilah "pinjol."
“Penggantian nama ini sudah dibahas bersama dengan OJK, dan mereka menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada industri,” jelas Entjik.
BACA JUGA:Frugal Living, Gaya Hidup Hemat di Era Bebas Pinjol, Berikut Caranya
Ke depan, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengenali perbedaan antara platform ilegal dan fintech P2P lending yang berizin, sehingga dapat memilih layanan keuangan yang aman dan terpercaya. (**)
Sumber: