Pria Ilir Talo Seluma Dilaporkan Istri ke Polisi, Sangkaan Pencabulan Anak

Pria Ilir Talo Seluma Dilaporkan Istri ke Polisi, Sangkaan Pencabulan Anak

Pria Ilir Talo Seluma Dilaporkan Istri ke Polisi, Sangkaan Pencabulan Anak-istimewa-freepik.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Seorang pria berinisial HS (36), warga Kecamatan Ilir Talo Kabupaten SELUMA, Bengkulu dilaporkan istrinya ke polisi.

Bukan perkara kekerasan, melainkan pencabulan. Sang istri tak terima anak kandungnya diduga dicabuli oleh HS saat ia sedang berada di luar rumah.

BACA JUGA:Antar Durian, Siswi SMP Seluma Mengaku Dicabuli Tetangga, Dipeluk Lalu...

Dalam laporan tersebut, sang istri menyebut anaknya yang masih di bawah umur dicabuli pada 19 Desember 2024.

"Laporannya sudah ditindaklanjuti. Terlapor sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ditahan sejak 17 Maret 2025," ujar Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P Pakpahan SIK.

BACA JUGA:Warga Kedurang Bengkulu Selatan Ini Dilaporkan Cabul, Dalih Bisa Memberikan Keturunan

Menurut Kapolres, dugaan pencabulan itu dilakukan tersangka saat rumah dalam keadaan sepi setelah ibu korban atau istri tersangka sedang tidak berada di rumah.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor  23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

BACA JUGA:Warga Masat Bengkulu Selatan Berbuat Cabul di Seluma! Coba Perkosa Pacar di Kebun Sawit, Warga Beraksi

Di mana, tersangka  diancam pidana penjara  paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (**)

Sumber: