6 Anggota DPRD Kaur Tak Juga Melunasi TGR Perjalanan Dinas 2023
6 Anggota DPRD Kaur Tak Juga Melunasi TGR Perjalanan Dinas 2023-istimewa-
KAUR, RASELNEWS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terus mengusut dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kaur tahun 2023.
Kasus ini mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menetapkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas anggaran tersebut. Namun, hingga kini, masih ada anggota dewan yang belum mengembalikan dana tersebut.
BACA JUGA:Armada Damkar Kurang, DPRD Kaur 'Curhat' ke Mendagri! Hasilnya? Alhamdulillah
Dalam pemeriksaan ulang Surat Pertanggungjawaban (SPj) Perjadin, penyidik menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 4,6 miliar.
Dari 25 anggota DPRD Kaur, sebanyak 19 orang telah mengembalikan dana, sementara 6 lainnya belum melunasi.
Kajari Kaur, Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH menegaskan, meskipun sebagian dana telah dikembalikan, proses penyidikan tetap berjalan.
BACA JUGA:Jaksa Geledah Sekretariat DPRD Kaur, Sita Dokumen dan Dua Laptop
Penyidik saat ini telah menghimpun titipan uang pengganti senilai Rp 3,3 miliar dari anggota DPRD Kaur, sementara sisa Rp 1,6 miliar masih belum dikembalikan.
Dana yang sudah dikembalikan disimpan di rekening khusus Kejari Kaur dan akan disampaikan kepada hakim saat persidangan.
Saat ini, tim penyidik fokus mengumpulkan barang bukti dan menunggu hasil perhitungan ulang terkait dugaan penyimpangan lainnya, termasuk pencatutan nama tenaga honorer dan perjalanan dinas ASN Setwan Kaur yang menyebabkan kerugian negara.
BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru dan Tamsil 2024 Tak Kunjung Dibayar, PGRI Datangi BKAD dan DPRD Kaur
Pada 24 Januari 2025, tim penyidik Kejari Kaur menggeledah Setwan Kaur dan menyita satu box kontainer serta 20 bundel SPj perjalanan dinas tahun 2023, beserta beberapa alat elektronik untuk keperluan penyidikan.
Kejari Kaur menyebut penyidikan akan terus berlanjut hingga semua pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (**)
Sumber: