Kejagung Bekuk DPO Kasus Korupsi Dana BOK Kaur 2022 di Jakarta, Total 8 Tersangka
Kejagung Bekuk DPO dalam Kasus Korupsi Dana BOK Kaur 2022 di Jakarta -istimewa-bengkuluekspress.disway.id
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) kembali berhasil mengamankan tersangka perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022.
Tersangka adalah RF, perempuan, karyawan BUMN. RF ternyata sudah cukuplama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Tim Tabur Kejagung.
RF dibekuk Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 20.56 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat diamankan, RF yang merupakan waga Binong Permaii tidak melakukan perlawanan.
Dilansir bengkuluekspress.disway.id, Tim Tabur menyebut jika RF merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi dana BOK Kaur tahun 2022, yang diterima 16 puskesmas se Kabupaten Kaur.
"Tersangka RF dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan menunggu kedatangan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu," ujar Tim Tabur Kejagung.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pengacara Tersangka Dana BOK Kaur Bernyanyi, Minta 14 Kepala Puskesmas dan KPA Juga Ditahan
Tim Tabur juga mengimbau kepada seluruh buronan Kejagung yang sudah ditetapkan DPO untuk segera menyerahkan diri.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani membenarkan adanya Tim Tabur Kejagung yang berhasil menangkap DPO Kejari Bengkulu.
Menurut Santi, tim intelejen Kejati Bengkulu telah berada di Jakarta dan akan terbang ke Bengkulu membawa tersangka RF.
BACA JUGA:Update Pengusutan Kasus Dana BOK Kaur, Tiga Tersangka Ditahan di Tempat Terpisah
Total 8 Tersangka
Dengan ditangkapnya RF pada Minggu (3/9/2023) oleh Tim Tabur Kejagung, maka total tersangka yang terjerat dalam kasus Dana BOK Kaur berjumlah 8 orang.
Tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. Dari 8 orang tersebut, 4 diantaranya adalah pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur. Mereka adalah:
1. Kepala Dinkes Kaur berinsial Da
Sumber: