Kejagung Rilis Perkembang Perkara Korupsi Timah, Kerugian Negara Bukan Rp271 Triliun, Tapi...

Kejagung Rilis Perkembang Perkara Korupsi Timah, Kerugian Negara Bukan Rp271 Triliun, Tapi...

Kejagung Rilis Perkembang Perkara Korupsi Timah-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Di tengah kehebohan publik pasca terungkapnya Anggota Densus 88 Polri tertangkap basah menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin merilis perkembangan terbaru pengusutan dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Timah TBk tahun 2015-2022.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara ini sangat besar. Sebelumnya beredar kalau kerugian negara sebesar Rp271 triliun. Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru tim penyidik Kejaksaan Agung, kerugian negara mencapai Rp300 triliun lebih.

BACA JUGA:Terjerat Kasus Korupsi, Oknum Guru PPPK di Bengkulu Selatan Divonis Penjara

"Perkara timah ini merupakan hasil penghitungan (kerugian negara) cukup lumayan fantastis. Yang semula kita perkirakan Rp271 T, dan ini mencapai Rp300 T," kata Jaksa Agung dalam keterangannya dikutip dari rilis resmi akun instagram @jaksapedia.

Jaksa Agung mengatakan, kalau perkara dugaan korupsi tambang timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Dalam seminggu kedepan ia mengharapkan perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk dimulai proses persidangan.

Jampidsus, Febrie Adriansyah menambahkan kalau kerugian negara Rp300 trilun lebih itu adalah kerugian yang riil. Itu nantinya akan menjadi landasan jaksa untuk menuntut para terdakwa dalam proses persidangan di pengadilan.

BACA JUGA:6 Bulan Berstatus Tersangka Korupsi, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Masih Melenggang Bebas

Untuk diketahui, kejagung telah menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini. Adapun identitas para tersangka yakni, Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung, MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP.

Kemudian Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP, Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP, Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP, Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.

BACA JUGA:Kejari Ungkap Modus Dugaan Korupsi Proyek Replanting Kepala Sawit di Bengkulu Selatan

Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN, Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT, Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011, Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018.

Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE, Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN, Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie.

BACA JUGA:Korupsi Dana BOS, Kepala SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan Dimiskinkan, Tanah 1,2 Hektar Disita Jaksa

Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019, Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019, Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, serta Toni Tamsil alias Akhi. (yoh)

Sumber: