TPP ASN di Bengkulu Selatan Tak Kunjung Cair, Ini Kata Kabid Perbendaharaan BKD
Ilustrasi TPP ASN-istimewa-
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab BENGKULU SELATAN belum dibayarkan sejak Januari hingga Maret 2025.
Hal ini disebabkan masih adanya kendala regulasi.
BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru dan Tamsil 2024 Tak Kunjung Dibayar, PGRI Datangi BKAD dan DPRD Kaur
Proses pencairan menunggu hasil review dari Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan. Setelah selesai, usulan akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Biro Ortala Pemprov Bengkulu untuk mendapatkan rekomendasi besaran TPP ASN tahun 2025.
Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Selatan, Syaiful Baktiar, M.Si menegaskan jika anggaran TPP yang telah disiapkan mencapai Rp 75 miliar untuk satu tahun.
BACA JUGA:Bupati Kaur Gelar Mutasi! Belasan Pejabat Eselon II dan III Dicopot
Besaran TPP yang diterima ASN dan PPPK nantinya akan disesuaikan dengan Analisis Beban Kerja (ABK) serta Analisis Jabatan (Anjab).
Jika rekomendasi dari Kemendagri telah diterima, pembayaran TPP segera dilakukan.
Setelah usulan diajukan oleh Biro Ortala Provinsi Bengkulu kepada Kemendagri dan disetujui, rekomendasi akan diteruskan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah, lalu ke Kementerian Keuangan untuk proses pencairan.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tangani 6 Kasus Dugaan Korupsi di Tahun 2024, Satu Perkara Soal Tunjangan Kinerja TNI
Syaiful menambahkan pencairan anggaran Rp 75 miliar tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap hingga akhir Desember 2025.
Saat ini, revaluasi jabatan yang telah mendapatkan rekomendasi adalah jabatan fungsional, sedangkan jabatan struktural masih menunggu keputusan dari KemenPAN RB sesuai Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2023 tentang TPP.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Beasiswa S1 NUS Singapura 2025, Ada Tunjangan Hidup Rp 68 Juta per Tahun
Sedangkan PPPK tetap berhak menerima TPP karena statusnya setara dengan ASN PNS. Besaran TPP yang diterima PPPK akan ditentukan berdasarkan laporan kinerja, yang divalidasi oleh BKPSDM Kabupaten Bengkulu Selatan, mencakup aspek kehadiran dan tugas yang telah dijalankan. (**)
Sumber: