Kasus Korupsi Makan Minum Pasien RSHD Manna! Setiap Pencairan, Direktur Minta Rp 15 Juta

Kasus Korupsi Makan Minum Pasien RSHD Manna! Setiap Pencairan, Direktur Minta Rp 15 Juta

RSHD Manna, Bengkulu Selatan-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COMKasus dugaan korupsi makan minum untuk pasien RSHD Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan yang mulai memasuki sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu mengungkap fakta baru.

Dalam sidang Kamis 2 Januari 2025, terungkap jika Direktur RSHD Manna, Debi Utomo meminta jatah Rp 15 juta setiap kali pencairan.

BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi Anggaran Makmin RSHD Manna Bengkulu Selatan Resmi Ditahan Jaksa

Permintaan fee tersebut disampaikan Debi Utomo kepada terdakwa Yuniarti dalam pertemuan keduanya.

Yuniarti, yang berstatus sebagai PNS Pemkab Bengkulu Selatan, mendatangi Debi Utomo untuk meminta proyek pengadaan makmin pasien RSHD Manna.

Debi pun menyetujui memberikan proyek tersebut dengan syarat Yuniarti menyerahkan fee sebesar Rp15 juta setiap pencairan.

BACA JUGA:Ditangkap Karena Jual Obat Aborsi, Pengakuan Oknum Honorer RSHD Manna Ini Mengejutkan

Yuniarti menyetujui kesepakatan tersebut, sehingga ia mendapatkan paket proyek penyediaan makmin pasien tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp1,2 miliar.

Setelah menerima proyek tersebut, Yuniarti mencari pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan. Pihak ketiga yang dipilih adalah terdakwa Vina Fitriani, keponakan kandung Yuniarti.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Jual Obat Aborsi, Honorer RSHD Manna Diringkus Polisi

Ketiganya kemudian menyusun strategi pelaksanaan penyediaan makmin pasien. Bahkan, badan usaha yang digunakan terdakwa baru diterbitkan sesaat sebelum kegiatan dimulai.

“Sebenarnya, pihak ketiga yang digunakan dalam penyediaan makmin ini tidak memenuhi syarat. Namun, karena adanya kesepakatan fee, hal itu tetap disetujui,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, MH.

BACA JUGA:Bacabup Ini Sorot RSHD Manna dan KPU: Plafon Masih Triplek, Kalah dengan Swasta! Pilkada Bengkulu Selatan

Pada sidang perdana ini, ketiga terdakwa menjalani sidang pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa mereka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

“Sidang perdana ini baru pembacaan dakwaan. Pendalaman kasus akan dilakukan pada sidang berikutnya, termasuk terkait laporan pertanggungjawaban (SPj) fiktif.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: RSHD Manna Heboh, Pria Berkaos Hitam Menyusup Masuk Ruang Pasien, Ini yang Terjadi

Terdapat perbedaan antara jumlah pesanan di bagian gizi dengan data dari pihak rumah sakit, yang mengindikasikan adanya mark-up jumlah makanan dan minuman untuk pasien,” jelas Andi.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini diusut Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan pada tahun 2023. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp330 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar. (**)

Sumber: