Korupsi Makmin Pasien, Eks Dirut RSHD Manna Bengkulu Selatan Dituntut 1 Tahun 9 Bulan, Terdakwa Lain?
Terdakwa korupsi makan minum RSHD Manna Bengkulu Selatan saat memasuki mobil tahanan-sugio aza putra-raselnews.com
Dari hasil audit BPKP, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp330 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: RSHD Manna Heboh, Pria Berkaos Hitam Menyusup Masuk Ruang Pasien, Ini yang Terjadi
Dua terdakwa, Yuniarti dan Vina Fitriani, telah mengembalikan kerugian negara. Hal ini menjadi faktor yang meringankan tuntutan terhadap keduanya dalam persidangan. (**)
Sumber: