Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 PNS 2025: Cek Info Lengkap Pencairannya di Sini!
Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 PNS 2025: Cek Info Lengkap Pencairannya di Sini!-istimewa-raselnews.com
RASELNEWS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Penerima meliputi PNS, PPPK, TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan, sebagai bentuk dukungan keuangan tambahan menjelang tahun ajaran baru.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Kaur Tak Lagi Gelisah, Sekda Kaur Kabar Baik Soal Gaji
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Selain gaji ke-13, aturan ini juga mencakup pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dengan penerima mencapai sekitar 9,4 juta orang yang terdiri dari ASN pusat maupun daerah hingga anggota TNI/Polri, serta pensiunan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025
Sesuai regulasi terbaru, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai Juni 2025, bertepatan dengan awal masuk sekolah.
BACA JUGA:Honorer R2 dan R3 di Bengkulu Mengadu ke DPRD, Tuntut PPPK Penuh Waktu dan Pembayaran Gaji
Jika terjadi kendala administratif, pembayaran paling lambat dilakukan pada Juli 2025, sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima ASN
Besaran gaji ke-13 mencakup komponen penghasilan tetap, yaitu:
1. Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan kinerja (bagi ASN aktif)
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Penuh Waktu! Begini Syarat, Mekanisme, dan Gajinya
Untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim, tunjangan kinerja diberikan 100 persen. Sementara ASN daerah menyesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Untuk pensiunan, gaji ke-13 dihitung berdasarkan pensiunan bulanan tanpa tunjangan kinerja. Dana akan disalurkan oleh PT Taspen langsung ke rekening penerima.
Estimasi Besaran Gaji ke-13 per Golongan (Setelah Kenaikan 12%)
Golongan I
- IA–ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
BACA JUGA:Gaji 13 dan 14 Guru di Seluma Tak Kunjung Dibayarkan, DPRD Desak Pemkab
Golongan II
- IIA–IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIA–IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Golongan IV
- IVA–IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
BACA JUGA: Gaji Pensiunan PNS 2025 Akan Naik? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Cek Status Pencairan
Penerima diimbau memastikan nomor rekening aktif agar pencairan tidak tertunda. Status dana bisa dicek melalui layanan mobile banking, atau langsung di kantor cabang bank.
Sementara pensiunan dapat melakukan pengecekan secara langsung melalui PT Taspen terdekat. (**)
Sumber: