BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Kaur Geledah Rumah Mantan Kades Air Jelatang Terkait DD 2018-2020
6. Pajak PPn dan PPh 2019 yang tidak dibayarkan
7. Pekerjaan talud tahun 2020.
8. Pekerjaan sumur bor 2020
9. Pembangunan pagar tembok 87,3 meter 2020
10. Kegiatan sosialisasi hukum 2020 yang juga tak dilaksanakan.
Dari kegiatan itu, Kejari Kaur menyebut kedua tersangka merugikan negara sebesar Rp 311.809.745. (jul)