
2. Login ke akun Anda: Gunakan alamat email dan kata sandi Anda, serta masukkan kode captcha yang ditampilkan.
3. Verifikasi dengan kode OTP: Anda akan menerima kode One-Time Password (OTP) melalui email. Masukkan kode tersebut.
4. Pilih menu Pembelian: Setelah berhasil login, pilih menu "Pembelian."
5. Masukkan Jumlah Meterai Elektronik: Tentukan jumlah meterai elektronik yang ingin Anda beli, lalu klik "Bayar."
6. Invoice dan Pembayaran: Anda akan melihat invoice secara otomatis yang mencantumkan total tagihan dan pilihan metode pembayaran.
7. Pilih Metode Pembayaran: Pilih metode pembayaran yang Anda preferensikan, lalu klik "Lanjut." Ikuti petunjuk pembayaran yang diberikan.
Setelah menyelesaikan langkah-langkah di atas, Anda dapat melanjutkan dengan proses pembelian meterai elektronik.
BACA JUGA:Tips Jitu Agar Lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Cara Memasang e-meterai atau Meterai Elektronik:
Proses pemasangan meterai elektronik dapat dilakukan setelah Anda berhasil melakukan pembelian. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi https://e-meterai.co.id lagi.
2. Login: Klik menu "BELI E-METERAI" dan login dengan akun Anda.
3. Pilih Pembubuhan: Pada halaman berikutnya, pilih opsi "Pembubuhan."
BACA JUGA:Tes CPNS 2023, Kejaksaan Butuh 4400 Lulusan SLTA Sederajat
4. Isi Informasi Dokumen: Masukkan informasi detail dokumen Anda seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen. Unggah dokumen dalam format PDF.
5. Posisikan Meterai: Tempatkan meterai sesuai dengan pedoman yang berlaku.
6. Klik 'Bubuhkan Meterai', konfirmasi tindakan dengan 'Yes', dan masukkan PIN yang telah Anda daftarkan.
7. Setelah proses pembubuhan selesai, unduh dokumen yang telah dilengkapi dengan e-Meterai.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Digelar 3 Tahap, Adminitrasi, SKB dan SKD, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Berapa harga meterai elektronik? Menurut Pasal 3, dokumen-dokumen tertentu, termasuk dokumen elektronik, tunduk pada Bea Meterai, harga e-meterai adalah Rp10.000. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2021.
Selain itu, terdapat lima distributor resmi untuk pembelian dan pemasangan meterai elektronik atau e-Meterai, yang meliputi: