BENGKULU, RASELNEWS.COM - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang diketuahi Dicky Wahyu Sutanto memvonis mantan pejabat eselon III di lingkungan Pemda Seluma, Cucok Wibowo divonis 4 dan denda Rp 200 juta.
Majelis hakim menyatakan Cucok Wibowo mantan pejabat eselon III di lingkungan pemda Seluma tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) penerbitan SK Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Seluma tahun 2022.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, Cucok Wibowo melalui kuasa hukumnya mengaku tidak menerima putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar Rabu 27 September 2023.
Mereka akan melakukan perlawanan dengan cara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Diketahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan pejabat Seluma itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
BACA JUGA:Wajib Dipahami! Ini Akibat Duduk Terlalu Lama, Nomor Satu Bikin Ketar Ketir
"Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsder 3 bulan penjara," kata Majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan.
Kuasa hukum Cucuk Wibowo mantan pejabat Seluma, M Amirul memastikan akan mengajukan banding atas putusan mejalis hakim Pengadilan Tipikor bengkulu.
BACA JUGA:Hemat Listrik, Ini Rekomendasi Laptop Gaming yang Paling Hemat Daya, Ruang Penyimpanan Juga Besar
"Sama - sama kita ketahui, vonis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Tentunya kami dari tim kuasa hukum Cucok Wibowo keberatan dengan putusan itu dan akan banding," kata Amirul.
Amirul menyakini bahwa kliennya tidak melakukan pungli. Untuk itu, kata Amirul, pihaknya akan melakukan uji atas putusan itu.