Sudah Sehat, Bupati Kaur H Lismidianto Kembali Aktif Bertugas

Selasa 03-10-2023,07:20 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Sahri Senadi

RASELNEWS.COM - Setelah beberapa bulan terakhir tidak bisa melaksanakan tugas secara maksimal karena sakit, akhirnya mulai kemarin, Senin 2 Oktober 2023 bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH sudah masuk kantor.

Bupati sudah sembuh dari sakitnya dan bisa melaksanakan tugas sebagai kepala daerah secara maksimal.

Dengan aktifnya kembali bupati melaksanakan tugas, maka status pelaksana tugas (Plt) yang diemban oleh Herlian Muchrim ST berakhir.

BACA JUGA:Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau TMMD ke-118 di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:5 Kementerian Masih Sepi Peminat CPNS 2023, Kementerian ESDM Baru 1 Pelamar

Sekretaris Daerah Kaur, Dr. Drs. Ersan Syahfiri MM mengatakan, bupati sudah benar benar pulih dari sakit yang dideritanya.

Sehingga tidak ada hambatan lagi bagi Bupati untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Sejak bupati aktif kembali berkantor, saat ini semua kebijakan administrasi Pemkab Kaur sudah ditangani kembali oleh Bupati Kaur.

BACA JUGA:Sambil Ngopi dan dengar Radio, Tahu-tahu Dapat Saldo DANA Gratis, Mau? Simak Caranya

BACA JUGA:Siapapun Pasti Tergoda, Yamaha XMAX SP 300 CC Hadir Dengan Warna Abu-Abu Glossy Yang Menawan

"Terhitung mulai hari ini (2 Oktober 2023) pak Bupati sudah dapat melakukan seluruh aktivitas administrasi, sehingga tak ada lagi halangan, kondisi kesehatan juga sudah pulih," ujar sekda.

Sementara itu Gubernur Bengkulu Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA dikonfimasi via WhatsApp membenarkan kalau Bupati Kaur secara administrasi sudah dapat mengambil kebijakan dan juga kewenangannya sebagai bupati.

BACA JUGA:Posisi Honda BeAT CBS Tergeser, Motor PCX 160 Terlaris di Indonesia Tahun 2023, Diprediksi Akan Kuasai Pasar

BACA JUGA:Apakah Nanas Berbahaya Dikonsumsi Ibu Hamil? Ternyata Seperti Ini Penjelasan Lengkapnya

"Jadi perlu diluruskan informasinya, gubernur itu tidak pernah menonaktifkan Bupati Kaur, yang ada itu kan karena informasi dan surat dari Pemda Kaur. Gubernur menjawab surat itu sesuai dengan undang-undang otonomi daerah. Kalau kepala daerah berhalangan sementara maka secara otomatis tanggung jawab dan kewenangan menyelenggarakan pemerintahan itu dilakukan oleh wakil kepala daerah," tegas Gubernur melalui voice note WA sebagaimana dikutip radarselatan.bacakoran.id.

Kategori :