BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Belum banyak yang tahu, ternyata tidak semua korban kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Masyarakat harus tahu, ternyata ada 6 jenis kecelakaan lalu lintas yang tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa raharja.
BACA JUGA:Kepala SMP 12 Kaur Ngaku Diperas Oknum Wartawan, Ketua PWI: Lapor Polisi!
Pertama adalah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan korban melawan arus saat berkendara.
Orang yang berkendara melawan arus jika mengalami kecelakaan lalu lintas dan menjadi korban cedera serius atau meninggal dunia tidak akan mendapatkan dana santunan dari Jasa raharja.
Karena tindakan yang dilakukan oleh korban bertentangan dengan peraturan berlalu lintas.
BACA JUGA:5 Manfaat Buah Naga untuk Wanita, yang Mau Diet dan Ibu Hamil Wajib Tahu
BACA JUGA:Satgas TMMD Bengkulu Selatan dan Warga Kompak Mengecat Masjid di Desa Kembang Ayun
Korban kecelakaan lalu lintas yang tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang selanjutnya adalah pengendara yang berkendara tanpa memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Pengendara yang tidak memiliki SIM tidak dibenarkan mengemudikan kendaraan.
Karena SIM itu sebagai bukti bahwa seseorang sudah lulus berkendara di jalan raya.
BACA JUGA:Job Fair Lampung Selatan 2023, Ada 2.339 Lowongan Kerja, ART Hingga Pengasuh Bayi di Luar Negeri
Jika tidak memiliki SIM berarti seseorang dianggap belum bisa mengemudi dengan baik.