Anggota Polres Bengkulu Selatan Tangkap Dua Wanita Tomboy, Ratusan Pil Samcodin Disita

Jumat 13-10-2023,09:01 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Sahri Senadi

Polisi kemudian melakukan pengembangan, dari keterangan Yu diketahui kalau ada keterlibatan Le dalam bisnis penjulan pil samcodin ini.

BACA JUGA:Asam Urat Menyerang? dr Cahyono Saran Gunakan 3 Bahan Ini: Insya Allah Bisa Turun

BACA JUGA:Tak Hanya Mengatasi Uban, Ini 5 Manfaat Kopi untuk Rambut dan Cara Menggunakannya

“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka. Dan juga masih mengembangkan asal usul pil samcodin yang mereka jual, kemudian akan dicari juga siapa yang kerap membeli kepada mereka,” kata Kasat Reskrim.

Yu dan Le sudah menyandang status tersangka dan ditahan di sel tahanan wanita Mapolres Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Setia dan Mudah Rezeki, Pria Tanggal Lahir Ini Jadi Idaman Wanita, Benar Ngak Sih?

BACA JUGA:Cara Bersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan, GRATIS!

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 198 jucnto pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. (red)

Kategori :