Mengapa tidak ditertibkan? Bawaslu Bengkulu Selatan belum bisa melakukan penertiban karena belum memasuki tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023.
BACA JUGA:DPT Pemilu Bengkulu Ditetapkan, Jumlah Pemilih Capai 1,4 Juta Jiwa, Ini Rinciannya
Sebab itu, Bawaslu mengimbau agar bacaleg dapat menertibkan alat peragam masing-masing.
"Imbauan selalu kami sampaikan, termasuk APS yang berpotensi melanggar Perda yang ada. Karena untuk penertiban APS untuk saat ini ranah pemerintah daerah," demikian Arif. (red)