BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pengendara sepeda listrik di seluruh wilayah Indoneisa, ada aturan penting yang wajib diketahui dan dipahami.
Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang aturan mengendarai sepeda listrik.
BACA JUGA:Kejadian Unik, Wajah Peserta CAT Seleksi PPPK di Bengkulu Sulit Dikenali Face Recognition BKN
BACA JUGA:Informasi Penting Untuk Peserta Seleksi PPPK, Jangan Abaikan Jika Tidak Ingin Dinyatakan Gugur
Pada pasal 5 dijelaskan, bahwa sepeda listrik hanya boleh dikendarai di jalur khusus seperti jalur sepeda dan tempat wisata.
Artinya peraturan menteri ini melarang sepeda listrik dikendarai di jalan umum.
Namun kenyataan di lapangan, saat ini sepeda listrik sudah menjadi alat transportasi harian dan dikendarai di semua lintasan dan jalan umum.
BACA JUGA:Apakah Anak Boleh Menggunakan Skincare? Ini Jawabannya, Bunda Wajib Tahu Nih
BACA JUGA:Tak Perlu Operasi Plastik, Begini Tips Punya Wajah Tirus ala Idol KPop
Mirisnya lagi, sepeda listrik banyak dikendarai oleh anak bawah umur. Kebanyakan itu para pelajar yang menjadikan sepeda listrik sebagai alat transportasi pulang pergi sekolah.
Seperti di kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu, keberadaan sepeda listrik sudah menjamur.
Kebanyakan pengendara sepeda listrik belum memahami peraturan menteri perhubungan tentang sepeda listrik.
Pengendara juga tidak mengenakan alat pengaman.
BACA JUGA:Ingat! Tahun 2024 Pemecatan ASN Lebih Mudah, Divonis Segini Berpeluang Diberhentikan
BACA JUGA:Bukan Hanya Desa, Tahun Depan Kelurahan Kembali Mendapat Kucuran Dana Pembangunan, Ini Nominalnya