JAKARTA, RASELNEWS.COM - Berapa biaya haji tahun 2024? Benarkah Rp 100 juta lebih? Pertanyaan ini akhirnya terjawab.
Di mana, pemerintah dan DPR menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji per anggota jemaah sebesar Rp 93,4 juta.
Meskipun demikian, yang harus dibayar secara langsung oleh calon jemaah haji adalah sejumlah Rp 56 juta.
BACA JUGA:Bengkulu Pamerkan Ratusan Barang Antik dan Pusaka, Jika Dijual Nilainya Bisa Triliunan, Ini jenis Barangnya
Apa Saja Rincian Biaya Haji 2024?
Perlu diketahui, sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp 105 juta.
Namun, setelah melalui pembahasan dan penyesuaian komponen, BPIH akhirnya ditetapkan sebesar Rp 93,4 juta.
Dari total tersebut, sekitar 60 persen atau Rp 56 juta akan dibebankan langsung kepada calon jemaah, sedangkan sisanya sebesar Rp 37,3 juta akan ditanggung oleh dana nilai manfaat.
Dana nilai manfaat, yang bersumber dari penggunaan keuangan jemaah haji reguler dan khusus, menjadi pendukung penting dalam kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
BACA JUGA:Penanganan Stunting, BKKBN: Masyarakat Harus Berkolaborasi Agar Target Penurunan Tercapai
Pemerintah telah menetapkan kebijakan penggunaan hasil pengembangan dana haji untuk menopang sebagian biaya operasional haji.
Meskipun sekitar 219.463 orang jemaah haji reguler diwajibkan membayar Rp 8,2 triliun, dan 19.280 orang jemaah haji khusus sebesar Rp 14,5 miliar, upaya ini diharapkan dapat menegakkan keadilan dan kelangsungan dana haji.
Dalam menghadapi besarnya biaya haji, pemerintah dan DPR juga mempertimbangkan skema pembayaran baru untuk BPIH.
Calon jemaah haji kini memiliki opsi untuk membayar biaya haji secara bertahap atau mencicil, mengurangi beban keuangan secara signifikan.
BACA JUGA:Pastikan Dana Desa Tepat Sasaran dan Bermanfaat Bagi Masyarakat, Kemendes PDTT - DNN Jalin Kerjasama
Langkah ini diambil untuk menjaga kesetaraan dan memastikan agar akses ibadah haji tetap terbuka lebar tanpa memberatkan secara ekonomi.
Penurunan BPIH dari usulan awal sebesar Rp 105 juta menjadi Rp 93,4 juta merupakan hasil dari penyesuaian beberapa komponen pembiayaan.
Beberapa penyesuaian signifikan melibatkan biaya penerbangan, konsumsi, dan akomodasi di Mekkah dan Madinah.
Selain itu, penyesuaian kurs dollar AS dan riyal Saudi, setelah berkonsultasi dengan para ahli keuangan, juga ikut berperan dalam penurunan tersebut.
Penetapan biaya haji tahun 2024 mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga keadilan dan keterjangkauan ibadah haji bagi seluruh umat Muslim di Indonesia.
BACA JUGA:SELAMAT! Honorer yang Penuhi Syarat Ini Langsung Diangkat PNS di 2024, Dokter Non ASN Cukup Berat