BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Proses pendaftaran seleksi lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau jabatan eselon II lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan dibuka sejak 24 November 2023.
Namun sejauh ini lelang jabatan eselon IIb ini masih sepi peminat, terbukti sudah lima hari Panitia Seleksi (Pansel) membuka pendaftaran belum ada satupun pejabat mengambil formulir pendaftaran.
BACA JUGA:Jangan Berkecil hati, Ratusan Peserta Seleksi PPPK di Bengkulu Dipastikan Gugur, Jangan Percaya Calo
Diketahui, Pemkab Bengkulu Selatan melelang empat kursi jabatan eselon IIb yakni jabatan Kepala DInas Kominfo Bengkulu Selatan, Kepala Dinas Perkim, BPBD dan Kepala Bappeda.
Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan, H.Abdul Karim, S.Sos mengatakan, kemungkinan saat ini calon pendaftar masih menyiapkan berkas administrasi. Sehingga saat mereka mendaftar semua persyarakat sudah siap.
BACA JUGA:Cek Android Anak Sekarang! 8 Game Berikut Ini Tak Layak Dimainkan Bocil, Ini Alasannya
BACA JUGA:Tak Perlu ke Salon Apalagi Operasi, Buah Satu Ini Patahkan Kalimat Cantik Itu Mahal
Lelang jabatan ini terbuka untuk siapa saja yang memenuhi syarat dan ketentuan. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan saja yang boleh ikut, tetapi ASN dari luar Bnegkulu Selatan bisa ikut lelang.
Bagi ASN yang berminat mengikuti lelang jabatan ini, informasi mengenai persyaratan bisa diakses melalui website http://bkpsdmbengkuluselatankab.go.id.
BACA JUGA:Cara Sehat Makan Bayam untuk Menghindari Batu Ginjal dan Asam Urat
BACA JUGA:Misteri Barhut, Sumur Neraka yang Disebut Nabi Muhammad SAW, Ini Penjelasan Buya Yahya
Abdul Karim mengimbau peserta yang nantinya ikut seleksi JPTP agar tidak mempercayai oknum yang mengaku bisa meloloskan peserta menjadi pejabat di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Karena semua tahapan seleksi dilakukan secara terbuka dan transparan oleh tim Pansel.
Pengumuman seleksi administrasi tanggal 9 Desember, setelah itu ditetapkan tiga besar untuk masing-masing jabatan dan akan disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah itu baru dilakukan pelantikan pejabat terpilih.