Miliaran Uang Negara Diselamatkan Kejari KaurmDari 6 Instansi, Ini Nama Instansinya

Rabu 06-12-2023,08:24 WIB
Reporter : red
Editor : Sahri Senadi

BACA JUGA:Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Lontaran Abu Capai 700 Meter, Jarak Aman 5 KM

BACA JUGA:Wahai Dosen, Kemdikbud Siapkan Beasiswa IASP Tahun 2024, Buruan! Catat Syaratnya

Sementara BPJS Kesehatan mengembalikan uang negara Rp 5 juta lebih, dan BRI Bintuhan 191 juta lebih.

"Untuk Bank itu pembayaran keridit macet, sementara BPJS Kesehatan itu tunggakan nasabah," ujarnya.

Khusus untuk empat OPD yakni Setwan DPRD, Dinas PU PR, Dikbud dan DPMD itu berasal dari beberapa kegiatan di OPD itu yang diduga merugikan negara. Kemudian hasil temuan BPK OPD terbit diwajibkan mengembalikan kerugian negara.

BACA JUGA:Tempat Wisata di Indonesia yang Pernah Dikunjungi Artis dan Pemimpin Dunia, Ada Bengkulu?

BACA JUGA:Mudah Didapat! 5 Buah Ini Sangat Baik Dikonsumsi Saat Diare

Sehingga OPD berinisiatif menyetor kembali uang tersebut ke kas negara. (red)

Kategori :