BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan selama sepekan menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk Pemilu 2024.
Sosialisasi ini dimulai 11-16 Desember 2023 dan menyasar pemilih di 11 kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Rabu (13/12/2023), sosialisasi digelar di Kecamatan Kedurang Ilir yang disambut antusias puluhan warga yang menyasar kelompok marjinal.
BACA JUGA:KPU Pastikan Gaji KPPS di Pemilu 2024 Naik 100 Persen Lebih, Ada Tunjangan Rp 36 Juta
"Sasaran sosialisasi ini mulai dari komunitas, kelompok agama, pemilih muda, pemilih perempuan, kelompok marjinal, nitizen, dan penyandang disabilitas dengan materi disampaikan langsung komisioner," ujar Anggota KPU Bengkulu Selatan, Aldi Akbar.
Di Kecamatan Kedurang Ilir, sosialisasi diisi Aldi Akbar dan Asprian Toni. Dalam materinya, Asprian Toni mengatakan, sosialisasi ini salah satunya sebagai upaya KPU selaku penyelenggara Pemilu untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Pemilu 2024.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Butuh 4.088 KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran 11-20 Desember, Berikut Syaratnya
Dihadapan warga, Asprian Toni menegaskan partisipasi pemilih di Kedurang Ilir cukup baik dengan persentase 81 persen di Pemilu 2019 dan 83 persen pada Pilkada 2020.
"Secara umum, partisipasi pemilih di Kabupaten Bengkulu mencapai 80 persen di Pemilu 2019. Ini sudah cukup baik. Kita berharap ini meningkat. Minimal bisa dipertahankan," harap Asprian Toni.
Kepada warga, Asprian Toni mengatakan jika ada 3 peserta pada Pemilu 2024. Yakni calon presiden dan wakil presiden, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan peserta dari partai politik (parpol).
BACA JUGA:Jelang Pemilu, Puluhan Ribu Pemilih Pemula di Bengkulu Belum Rekam Data KTP Elektronik
Parpol ini terdiri dari 3 yakni DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. "Jadi, ada 5 surat suara yang akan diterima bapak dan ibu nanti di hari pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti.
Tetapi, dari 5 surat suara itu, hanya surat suara capres dan calon DPD yang terdapat foto dan nama. Semengara peserta dari parpol baik itu DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, hanya ada nama dan logo partai saja," imbuhnya.