- Klik ‘Info Sertifikat’.
- BPN akan menampilkan data sertifikat tanah beserta informasi kepemilikannya.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat memastikan keaslian sertifikat tanah secara mudah dan cepat menggunakan aplikasi tanpa harus mengunjungi kantor BPN.
2. Melalui Situs Resmi BPN
- Buka www.atrbpn.go.id.
BACA JUGA:Strategi Jualan Online Terungkap! Ini 3 Produk yang Pasti Laku Dijual Secara Online
- Pilih menu ‘Publikasi’.
- Klik menu ‘Layanan’.
- Pilih menu ‘Pengecekan berkas’.
- Masukkan informasi seperti kantor, nomor berkas, dan tahun, lalu klik ‘Cari Berkas’.
- BPN akan menampilkan data sertifikat tanah beserta informasi kepemilikannya.
BACA JUGA:Cara Isi Ulang Saldo Shopeepay Lewat BRImo Terbaru 2024, Mudah dan Tanpa Gagal!
3. Melalui Peta BPN Online
- Gunakan Peta BPN Online melalui situs seperti bhumi.atrbpn.go.id atau www.atrbpn.go.id.
- Tampilkan lokasi lahan pada peta dua dimensi.
- Geser kursor untuk zoom in atau zoom out.
- Setelah menemukan lokasi, klik gambar untuk melihat informasi detail seperti hak milik, luas lahan, dan koordinat titik.
BACA JUGA:Lindungan Mobil Anda! Ini 7 Rekomendasi Asuransi Mobil Terbaik, Pendaftaran Bisa Secara Online
- Warna yang berbeda digunakan untuk menandai status kepemilikan, seperti oranye untuk lahan terdaftar, hijau untuk yang belum, dan biru untuk unsur geografis. (and)