BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Harapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 akan adanya perpanjangan masa kerja hingga Pilkada 2024 pupus sudah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara sah mengeluarkan keputusan yang menegaskan rekrutmen badan adhoc dilakukan secara seleksi terbuka.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Tak Libatkan Tenaga Honorer di Pilkada Serentak 2024, Kok Gitu?
Baik itu PPK, PPS hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS). "Ya, seleksi ulang," ujar Divisi SDM KPU Bengkulu Selatan, Mafahir saat dihubungi Raselnews.com Kamis, 18 April 2024 pukul 06.58 WIB melalui handphone dan mengaku masih masih di Jakarta untuk membahas terkaait rekrutmen PPK dan PPS.
"Bukan evaluasi, tapi seleksi terbuka lagi. Jadi akan ada pendaftaran kembali," sambung Mafahir.
BACA JUGA:Daftar 25 Caleg Terpilih DPRD Bengkulu Selatan Hasil Pleno KPU, Cek Perolehan Suara di Sini
Seleksi terbuka untuk PPK dan PPS di Pilkada 2024 ini juga sesuai Keputusan KPU RI Nomor Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Menetapkan metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka," demikian petikan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada 7 April 2024. (and)