Hanya saja, selain menerima honor per bulan, KPU juga menyiapkan santunan kepada badan adhoc baik itu PPK, PPS, dan KPPS jika mengalami kecelakaan saat menjalani tugas.
Di mana besaran satunan untuk meninggal dunia sebesar Rp 36 juta plus biaya pemakaman Rp 10 juta, cacat permanen Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka ringan Rp 8.250.000. (and)