Bolehkah Panitia Mengambil dan Memasak Daging Kurban? UAS dan Buya Yahya Tegas

Sabtu 01-06-2024,12:11 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Dalam masyarakat, sering terjadi bahwa ketika hewan kurban telah disembelih oleh Panitia Kurban, sebagian daging segera diambil untuk dimasak.

Tujuannya adalah agar panitia dan petugas kurban bisa makan bersama sebelum pembagian daging kurban.

Namun, apakah hukum mengambil daging tersebut? Apakah diperbolehkan untuk memasak daging kurban untuk dimakan bersama oleh petugas setelah pemotongan?

BACA JUGA:Jangan Salah Niat! Berikut 5 Larangan Bagi Orang yang Berkurban

Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya memberikan pernyataan tegas. Keduanya menyatakan bahwa tidak diperkenankan untuk mengambil daging kurban sebelum dibagi.

Sebaliknya, hendaknya dipotong sebagai bagiannya. Hal ini bisa diibaratkan seperti gaji bagi mereka yang menyembelih atau merawat hewan kurban. Semua harus dipotong sesuai jatahnya.

Setelah dipotong, daging tersebut boleh dimasak, tetapi yang memberikan kurban harus memperoleh izin terlebih dahulu.

BACA JUGA:4 Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Bagi panitia kurban, mereka tidak boleh sembarangan mengambil daging tanpa izin dari yang bersangkutan. Selanjutnya, daging yang telah dimasak akan dibagi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jadi, penting bagi panitia kurban untuk memperhatikan aturan ini agar tidak terjadi kesalahan ketika hari raya Idul Adha tiba. (and)

Kategori :