Rp 150.000 per orang per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a lama masa bekerja 14 tahun per bulan, akan dibayarkan Pemerintah.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Bengkulu Danai Rp 23,1 Miliar Warga Kaur Sakit
Menurut skema iuran yang termuat dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Sedangkan denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2024 2016 ditaiadakan.
Denda akan diberikan jika tempo 45 hari sejak status kepesertaan kembali diaktifkan , para peserta mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
BACA JUGA:Cara dan Syarat Pinjam Rp 25 Juta di BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Cepat, Bunga Rendah
Jumlah tunggakan maksimal 1 tahun. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000. Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.(man)