RASELNEWS.COM - Kabar gembira di bulan Juli 2024. Di mana, semua guru akan menerima tunjangan satu kali gaji pokok.
Tunjangan ini diterima guru sertifikasi maupun nonsertifikasi. Baik itu bersttaus PNS dan P3K akan sama-sama menerima tunjangan ini yang besarnya menyesuaikan dengan gaji pokok masing-masing guru.
Tunjangan ini diterima semua guru dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Tunjangan ini baru pertama kalinya diberikan, jadi tahun-tahun sebelumnya tidak ada tunjangan tambahan seperti ini.
Tidak ada syarat khusus untuk mendapatkan tunjangan ini, cukup diusulkan oleh badan keuangan daerah.
Tunjangan ini akan disalurkan bersamaan dengan gaji bulan Juli 2024. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa saat ini data usulan dari Pemda sedang dihimpun.
Setelah selesai, Kementerian Keuangan akan mentransfer anggaran ke kas daerah, yang kemudian akan ditransfer ke rekening para guru penerima.
Proses ini mungkin akan memakan waktu selisih 2-3 hari antara daerah satu dengan lainnya. Besar tunjangan ini adalah sebesar gaji pokok tiap bulan.
Berikut ini adalah rincian perkiraan besaran tunjangan per golongan:
BACA JUGA:Intip Gaji Pegawai BCA 2024, Tak Ada yang Satu Digit, Ada Juga Tunjangan dan Benefit
- Golongan 1 (1A-D): Rp1.184.000 - Rp2.901.400
- Golongan 2 (2A-D): Rp2.591.100 - Rp4.125.600
- Golongan 3 (3A-D): Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan 4 (4A-E): Rp3.287.800 - Rp6.373.200
Untuk P3K, tunjangan juga diberikan sesuai dengan gaji pokok tanpa potongan pajak.
BACA JUGA:KPU Pastikan Gaji KPPS di Pemilu 2024 Naik 100 Persen Lebih, Ada Tunjangan Rp 36 Juta