Aturan Terbaru Penerima KIP! Bantuan Tidak Cair Jika Data Seperti Ini, Berlaku Mulai Hari Ini

Minggu 14-07-2024,09:27 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

Data DTKS bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai dengan usulan dari pemerintah daerah atau individu masyarakat.

Langkah untuk Memastikan Kelayakan Penerima Bantuan:

1. Pemeriksaan Data DTKS:

- Data penerima bantuan diperbarui dan diverifikasi secara berkala oleh pemerintah mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi.

BACA JUGA:Cara Mendapatkan BLT PIP hingga Rp1 Juta, Cukup Login Lewat NISN dan NIK

2. Verifikasi dengan Lembaga Terkait:

- Verifikasi dilakukan dengan berbagai lembaga, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Samsat terkait kepemilikan kendaraan dinas dan hunian.

3. Pengajuan Permohonan:

- Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdata di DTKS bisa mengajukan permohonan melalui kelurahan atau desa setempat, atau secara mandiri melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Cek! Beasiswa PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 Juta Masuk Rekening Lagi, Periksa Nama Anda di Sini

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bentuk bantuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk pelajar setiap tahunnya.

Namun, banyak penerima yang kurang memahami program ini, terutama mereka yang sebelumnya sudah menerima bantuan namun tidak lagi mendapatkannya.(man)

Kategori :