Mendikbud dan Menkeu Sepakat Tetapkan Tunjangan PNS Golongan I Hingga IV, Cek Daftar Tunjangannya

Senin 22-07-2024,19:26 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

Besaran tunjangan adalah Rp 200.000 per bulan untuk eselon I dan II, serta Rp 150.000 per bulan untuk eselon III dan IV.

2. Tunjangan Lembur

Diberikan kepada PNS yang mendapatkan surat perintah untuk melaksanakan pekerjaan lembur.

Nominalnya adalah Rp 18.000 per jam bagi PNS golongan I, Rp 24.000 bagi golongan II, Rp 30.000 bagi golongan III, dan Rp 36.000 bagi golongan IV.

BACA JUGA:Beasiswa ke Jepang Dibuka, Inpex Scholarship Mulai Hari Ini Hingga 31 Oktober 2024, Ada Tunjangan 16 Jutaan

3. Tunjangan Makan Lembur

Diberikan kepada PNS yang mendapatkan mandat untuk melaksanakan makan lembur.

Nominalnya adalah Rp 35.000 per hari bagi golongan I dan II, Rp 37.000 bagi golongan III, dan Rp 41.000 bagi golongan IV.

Tunjangan ini diberikan jika PNS bekerja lembur minimal 2 jam berturut-turut dan hanya sekali per hari.

4. Tunjangan Penambahan Daya Tahan Tubuh

BACA JUGA:Wuihhh 14 Tunjangan Masuk dalam Gaji Ke-13 Tahun 2024, Kantong PNS, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan Makin Tebal

Diberikan kepada PNS yang memiliki risiko daya tahan tubuh turun. Nominalnya bervariasi per provinsi, mulai dari Rp 18.000 sampai Rp 25.000 per hari.

Tunjangan ini diberikan berupa barang seperti vitamin dan makanan serta minuman bergizi.

5. Tunjangan Makan PNS

Nominalnya adalah Rp 35.000 per hari bagi golongan I dan II, Rp 37.000 bagi golongan III, dan Rp 41.000 bagi golongan IV.(man)

Kategori :