RASELNEWS.COM - Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
Salah satu poin penting dari undang-undang ini adalah mengenai batas usia pensiun bagi karyawan swasta dan besaran pesangon yang akan diterima.
Meskipun UU Cipta Kerja tidak secara khusus membahas batas usia pensiun bagi karyawan swasta, undang-undang ini mengatur besaran uang pesangon yang akan diterima oleh karyawan yang pensiun.
BACA JUGA:Skema Baru Gaji Pensiunan PNS Diterapkan Tahun 2025? Ini Kata MenPAN-RB
BACA JUGA:Isu Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025, Ini Keterangan Kemenkeu
Aturan mengenai batas usia pensiun diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Per-02/Men/1993.
Segini Batas Usia pensiun Karyawan Swasta Dan Pesangon Yang Akan Diterima Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja-Istimewa-IST, Dokomen
Menurut peraturan tersebut, batas usia pensiun normal bagi karyawan swasta adalah 55 tahun. Jika seorang karyawan masih aktif bekerja pada usia tersebut, batas usia pensiun maksimal adalah 60 tahun.
Setelah mencapai usia ini, karyawan wajib dipensiunkan dan berhak atas pesangon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Info Kenaikan Gaji PNS dan Perbedaan Gaji Pensiunan Skema Lama dan Skema Baru
BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Pensiunan PNS, Skema Baru Gaji Pensiun Segera Diterbitkan
UU Cipta Kerja mengatur besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja karyawan.
Semakin lama masa kerja, semakin besar uang pesangon yang akan diterima. Berikut adalah rincian besaran uang pesangon sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: Karyawan akan menerima pesangon sebesar 1 bulan gaji.
BACA JUGA: Wacana Penggajian Pensiunan PNS Gunakan Skema Baru, Ini Dia 3 Keuntungannya
- Masa kerja 1 tahun lebih namun kurang dari 2 tahun: Karyawan berhak atas pesangon sebesar 2 bulan gaji.
- Masa kerja 2 tahun lebih namun kurang dari 3 tahun: Karyawan akan menerima pesangon sebesar 3 bulan gaji.