BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Bicara Soal Mutasi Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Razia Trantibum, Satpol PP Bengkulu Selatan Amankan 8 Pasangan Bukan Suami Istri di Hotel
Selanjutnya DPS ini akan diumumkan kepada masyarakat. Hal ini untuk meminta masukan jika masih ada warga yang memenuhi syarat memilih namun belum masuk dalam daftar pemilih.
Pengumuman akan dilakukan pada 18 Agustus atau setelah KPU Provinsi Bengkulu Selatan melakukan rapat pleno dengan agenda yang sama.
"Jadi kita imbau kepada warga Bengkulu Selatan untuk sama-sama mengecek apakah namanya sudah terdaftar atau belum. Jika belum, silakan laporkan dengan KPU atau PPS ataupun PPK," harap Asprian Toni.
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Bengkulu Selatan 2024--raselnews.com--raselnews.com
DPS yang diturunkan kembali ke masyarakat akan menjadi DPS hasil perbaikan atau DPSHP. Dari hasil inilah, KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Gaji PNS Tahun 2025 Naik, Segini Besarannya
BACA JUGA:Perilaku Anggota DPR Saat Rapat Ini Tak Patut Ditiru, Bikin Malu! Main Judol Hingga Nonton Film ++
"Bisa saja dalam proses DPSHP ini ada warga baru, meninggal dunia dan atau memang belum masuk dalam daftar pemilih," demikian Aspriantoni. (and)
Berikut Berita Acara (BA) Nomor 181/PL.02.1-BA/1701/2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan DPS Kabupaten Bengkulu Selatan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Pemilihan Buati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024.
DPS Pilkada Bengkulu Selatan--raselnews.com
DPS Pilkada Bengkulu Selatan--raselnews.com
DPS Pilkada Bengkulu Selatan--raselnews.com