Sudah Pensiun dari Perusahaan Swasta? Inilah 3 Hal yang Bisa Kamu Dapatkan

Selasa 13-08-2024,12:13 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

BACA JUGA:Kabar Baik! Kemdikbud Pastikan Guru Honorer Swasta Bisa Ikut Seleksi PPPK 2023

Yang kedua adalah dana pensiun dari pihak ketiga.

Biasanya, perusahaan bekerja sama dengan lembaga pengelola dana pensiun seperti DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan).

Uang pensiun ini diinvestasikan dalam berbagai instrumen investasi, dan kamu akan mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan dana tersebut.

BACA JUGA:Pinjaman Rp 100 Juta di BCA Khusus Karyawan Swasta, Bunga Ringan dan Tanpa Jaminan

BACA JUGA:Bank Mandiri Siapkan Pinjaman untuk Karyawan Swasta, Plafon Hingga Rp 1 Miliar Tanpa Agunan

Besarnya dana yang kamu terima akan bervariasi tergantung dari kontribusi kamu dan perusahaan ke dana tersebut.

3. Uang Penghargaan dari Perusahaan


Sudah Pensiun dari Perusahaan Swasta? Inilah 3 Hal yang Bisa Kamu Dapatkan

Yang ketiga adalah uang penghargaan dari perusahaan tempat kamu bekerja.

Biasanya, perusahaan besar memiliki aturan yang mengikuti peraturan pemerintah tentang pemberian uang penghargaan untuk karyawan yang pensiun.

BACA JUGA:Catat! KIP Kuliah 2023 Berlaku untuk Perguruan Tinggi Swasta, Begini Kriterianya

BACA JUGA:Apakah SMA Swasta Bisa Masuk Universitas Negeri?

Jumlahnya bervariasi tergantung pada masa kerja dan gaji terakhir kamu.

Jadi, totalnya ada tiga hal utama yang bisa kamu dapatkan saat pensiun dari perusahaan swasta: BPJS Ketenagakerjaan, dana pensiun dari pihak ketiga, dan uang penghargaan dari perusahaan.

Meskipun ini sudah cukup untuk mempersiapkan masa pensiun, disarankam untuk juga mulai memikirkan passive income atau investasi pribadi sebagai tambahan.

BACA JUGA:Belajar Fiktif dan Terbukti Jual Beli Ijazah, 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Ditutup Kemdikbud

BACA JUGA:6 Madrasah Swasta di Bengkulu Selatan Belum Bisa Alih Status, Ini Penyebabnya

Itulah gambaran singkat tentang apa yang bisa kamu dapatkan setelah pensiun di perusahaan swasta.

Kategori :