Bahkan, tidak semua televisi LED bisa digadaikan. Hanya televisi LED yang diproduksi dalam lima tahun terakhir yang memenuhi syarat. Ketentuan ini juga berlaku untuk produk elektronik lainnya seperti radio dan laptop.
3. Ponsel Blackberry
Meskipun ponsel termasuk barang elektronik, ponsel tipe Blackberry tidak lagi diterima sebagai barang gadai di Pegadaian.
Hal ini disebabkan oleh turunnya harga jual Blackberry di pasar karena perkembangan teknologi yang sangat pesat, terutama dengan munculnya ponsel Android yang lebih canggih.
Dulunya Blackberry masih diterima, tetapi kini telah dikeluarkan dari daftar barang gadai.
BACA JUGA:Cara Syarat dan Biaya Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Bisa Ajukan Lewat Aplikasi, Simak Langkahnya
BACA JUGA:Ini Dia Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Bisa Dapat Rp 200 Juta, Segini Bunganya
3. Motor
Meskipun kendaraan roda dua umumnya bisa digadaikan, motor yang berasal dari pabrikan Tiongkok tidak akan diterima di Pegadaian.
Motor dari pabrikan ini dianggap sebagai replika atau barang tiruan, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai barang gadai, meskipun motor tersebut masih tergolong baru. Pastikan kendaraanmu bukan dari pabrikan ini jika ingin menggadaikannya.
4. Microwave
Microwave, meskipun termasuk barang elektronik, tidak bisa digadaikan di Pegadaian. Alasannya adalah microwave bekas tidak memiliki pasar yang besar dan sulit untuk dijual kembali.
BACA JUGA:Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain! Emang Bisa?
BACA JUGA:Bukan Hanya Emas dan HP, Laptop Juga Bisa Digadaikan di Pegadaian, Catat Cara dan Syaratnya
Pegadaian hanya menerima barang elektronik yang memiliki nilai jual kembali yang baik di pasaran.
Demikian beberapa barang yang tidak bisa digadaikan di Pegadaian. Mulai dari ponsel hingga sepeda motor. Sebelum memutuskan untuk menggadaikan barang berharga, pastikan barang tersebut tidak termasuk dalam daftar di atas. (**)