RASELNEWS.COM - Pada tahun 2024, ada 1.031.554 formasi yang diperuntukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas.
1. Eks THK-II sesuai database THK-II di BKN.
2. Non-ASN terdata di database BKN.
3. Non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Seleksi PPPK tahun ini akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu, Begini Cara BKN Menentukan Kelulusan Seleksi PPPK 2024
Calon peserta dapat lolos seleksi jika memiliki peringkat terbaik sesuai dengan kebutuhan formasi yang tersedia, sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Menteri PAN-RB 2024.
Seleksi PPPK 2024 terdiri dari dua tahapan utama, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Berikut adalah rincian seleksi kompetensi yang perlu diketahui:
Ini Dia Aturan Seleksi PPPK dan Materi yang Wajib Diketahui Calon Pegawai-Istimewa-IST, Dokomen
BACA JUGA:Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu
BACA JUGA:Tak Perlu Mundur! Ini Dia Syarat PPPK Daftar CPNS 2024
- Seleksi Kompetensi Teknis
- Seleksi Kompetensi Manajerial
- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
- Wawancara
Seleksi kompetensi dan wawancara akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang disediakan oleh BKN.