KAUR, RASELNEWS.COM - Unsur pimpinan DPRD Kaur berharap 25 anggota DPRD Kaur terpilih periode 2024-2029 dapat kembali melanjutkan tri fungsi DPRD 5 tahun ke depan. Mulai dari fungsi legislasi, pengawasan hingga fungsi anggaran.
Hal ini disampaikan tiga unsur pimpinan DPRD Kaur penghujung masa jabatan kepada Raselnews.com beberapa waktu yang lalu.
Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, SH menyebut tiga fungsi itu sangat penting dalam menjalankan amanah rakyat tentunya dengan berpedoman dengan UU yang berlaku.
BACA JUGA:Pilkada 2024, DPRD Kaur Ajak Masyarakat Menjadi Pemilih Cerdas
BACA JUGA:SELAMAT! 25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akhirnya Dilantik
"Selain mengucapkan selamat atas terpilih sebagai anggota DPRD Kaur, kami berharap nantinya anggota terpilih tetap mempedomi tiga fungsi ini," ujar Diana.
Senada disampaikan Waka 1 DPRD Kaur Juraidi, S.Sos ia menyebut salah satu fungsi penting yakni Legislasi, di mana DPRD membuat peraturan daerah bersama bupati.
Dalam fungsi ini, DPRD bertindak sebagai wakil rakyat untuk membuat peraturan daerah sesuai dengan mekanisme dan tata kerja yang tertuang dalam Undang-Undang dan peraturan tata tertib DPRD.
BACA JUGA:Ketua DPRD Bengkulu Selatan: Menjadi PPPK Tidak Seenak yang Dibayangkan, Jangan Tertipu!
BACA JUGA:MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh dan Gelora, Parpol Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon di Pilkada
"Fungsi Anggaran juga sangat penting. Karena DPRD membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bersama Kepala Daerah," tambahnya.
Sementara itu Waka II DPRD Kaur Alpensyah, S.Sos menegaskan, yang tak kalah pentingnya yakni fungsi pengawasan, DPRD berhak mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, serta kebijakan pemerintah daerah.
Tentunya dalam menjalankan fungsi ini DPRD harus kompak dan tetap mempedomani aturan yang ada. "Selamat bertugas kepada DPRD terpilih, semoga kaur semakin maju dan berkembang dimasa mendatang," tutupnya. (jul)