RASELNEWS.COM - Salah satu penghargaan yang diberikan kepada guru di Indonesia adalah tunjangan sertifikasi, atau yang lebih dikenal dengan tunjangan profesi.
Tunjangan ini diberikan kepada guru sebagai bentuk apresiasi atas profesionalitas mereka.
Teknis pemberian tunjangan ini telah diatur oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
BACA JUGA:Maaf, Guru yang Mendapat Tunjangan Sertifikasi Seperti Ini Wajib Mengembalikan
BACA JUGA:Tenang! Guru dengan Cuti Karena Alasan Ini Tetap Dapat Tunjangan Sertifikasi
Menurut aturan tersebut, guru SD yang memenuhi syarat tertentu dapat menerima tunjangan sertifikasi.
Syarat tersebut tidak jauh berbeda dengan guru di jenjang pendidikan lain seperti TK, SMP, SMA, dan SMK.
Berikut beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh guru SD untuk menerima tunjangan sertifikasi:
1.Memiliki Sertifikat Pendidik
BACA JUGA:Pilihan Utama Untuk Pendaftaran CPNS 2024! Ini Dia 8 Instansi Dengan Tunjangan Tertinggi!
Sertifikat pendidik menjadi syarat utama untuk mendapatkan tunjangan ini.
Sertifikat ini menunjukkan bahwa seorang guru telah mencapai status profesional melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau melalui PLPG sebelumnya.
2. Berstatus ASN
Guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun P3K, juga memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.
BACA JUGA:Anggota DPRD Bengkulu Selatan Dilantik Pagi Ini, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Per Bulan
BACA JUGA:Kabar Baik PNS Awal September 2024! Selain Gaji, 3 Tunjangan Tambahan Cair Bersamaan
Namun, guru non-ASN baik di sekolah negeri maupun swasta tetap berhak menerima tunjangan sesuai dengan regulasi yang berbeda.
3. Terdaftar di Dapodik