Kabar Gembira! Guru SD Kriteria Ini Dapat Tunjangan di Bulan Oktober

Senin 16-09-2024,16:54 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Salah satu penghargaan yang diberikan kepada guru di Indonesia adalah tunjangan sertifikasi, atau yang lebih dikenal dengan tunjangan profesi.

Tunjangan ini diberikan kepada guru sebagai bentuk apresiasi atas profesionalitas mereka.

Teknis pemberian tunjangan ini telah diatur oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

BACA JUGA:Maaf, Guru yang Mendapat Tunjangan Sertifikasi Seperti Ini Wajib Mengembalikan

BACA JUGA:Tenang! Guru dengan Cuti Karena Alasan Ini Tetap Dapat Tunjangan Sertifikasi

Menurut aturan tersebut, guru SD yang memenuhi syarat tertentu dapat menerima tunjangan sertifikasi.

Syarat tersebut tidak jauh berbeda dengan guru di jenjang pendidikan lain seperti TK, SMP, SMA, dan SMK.

Berikut beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh guru SD untuk menerima tunjangan sertifikasi:

1.Memiliki Sertifikat Pendidik

BACA JUGA:Pilihan Utama Untuk Pendaftaran CPNS 2024! Ini Dia 8 Instansi Dengan Tunjangan Tertinggi!

BACA JUGA:Beasiswa S2-S3 ke Irlandia Tanpa Batas Usia, Ada Tunjangan Rp 534 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sertifikat pendidik menjadi syarat utama untuk mendapatkan tunjangan ini.

Sertifikat ini menunjukkan bahwa seorang guru telah mencapai status profesional melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau melalui PLPG sebelumnya.

2. Berstatus ASN

Guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun P3K, juga memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.

BACA JUGA:Anggota DPRD Bengkulu Selatan Dilantik Pagi Ini, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Per Bulan

BACA JUGA:Kabar Baik PNS Awal September 2024! Selain Gaji, 3 Tunjangan Tambahan Cair Bersamaan

Namun, guru non-ASN baik di sekolah negeri maupun swasta tetap berhak menerima tunjangan sesuai dengan regulasi yang berbeda.

3. Terdaftar di Dapodik

Kategori :