Catat! Ini Syarat Pindah Memilih di Pilkada 2024

Minggu 22-09-2024,09:43 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Persyaratan tersebut, disertai dokumen alat bukti pendukung yang terdiri surat tugas/keterangan/pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tandatangan dan cap basah.

Pemilih yang berencana pindah memilih dapat mendatangi KPU kabupaten/kota PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan.

KPU bisa melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih. 

BACA JUGA:Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Dibuka, Bawaslu Bengkulu Selatan Butuh 330 Personel, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Semua Syarat Terpenuhi, Bakal Paslon Reskan-Faizal Yakin Lolos Syarat di Pilkada Bengkulu Selatan

"DPT tambahan ini ada 2 ruang. H-30 atau H-7 dengan syarat ketentuan berlaku. Kalau DPK adalah pemilih yang memilih menggunakan KTP di hari pemilihan nanti sesuai domisilinya," jelas Aspriantoni. (**)

 

Kategori :