Usai Jumat Massa ASBS 'Serbu' KPU Bengkulu Selatan, Tuntut Reskan Effendi MS

Jumat 20-09-2024,11:05 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Dimana menurut hasil verifikasi, Reskan Effendi belum melewati masa tunggu selama 5 tahun bagi mantan terpidana yang mendapat ancaman hukuman 5 tahun lebih.

"Kami hanya memverifikasi dari dokumen persyaratan yang mereka sampaikan. Kami sudah ke Pengadilan Negeri, Kejari, hingga Bapas di Bengkulu.

Hasilnya, masa jeda 5 tahun itu belum dilewati. Yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagaimana PKPU pasal 14 huruf f dan pasal 17," jelas Divisi Teknis KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heriyadi beberapa hari yang lalu. (**)

Kategori :