Ingat, Kepala Daerah yang Maju di Pilkada Wajib Cuti di Luar Tanggungan Negara

Jumat 20-09-2024,19:29 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024 untuk mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ tertanggal 30 Agustus 2024 terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

BACA JUGA:SAH! DPT Pilkada Bengkulu Selatan Berkurang, Berikut Sebaran Pemilih di 11 Kecamatan

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan: Honor KPPS Pilkada 2024 Tak Sama dengan Pemilu

Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara.

Bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, aturan ini menginstruksikan gubernur untuk memberikan cuti di luar tanggungan negara paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum penetapan pasangan calon.

Selama masa kampanye, kepala daerah dapat mengusulkan pejabat sementara bupati atau penjabat wali kota sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

BACA JUGA:Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, KPU Bengkulu Selatan Butuh 2.310 Personel

BACA JUGA:Moto Kerja Keras dan Kerja Cerdas! Ini Janji Politik Rifai-Yevri Sudianto di Pilkada Bengkulu Selatan

Perubahan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kampanye berlangsung secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.

Komisioner KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas, Nurul Amrah, menjelaskan surat edaran tersebut telah disampaikan kepada Liaison Officer (LO) pasangan calon.

"Calon petahana yang mengikuti Pilkada wajib menyerahkan izin cuti tertulis kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU, serta kepolisian sebelum masa kampanye dimulai. Hanya KPU yang bertugas menerima surat izin cuti dari kepala daerah yang mencalonkan diri sebelum masa kampanye," kata Nurul.

BACA JUGA:Reskan Effendi Gagal Nyalon di Pilkada Bengkulu Selatan 2024, Ini Dia Biang Keroknya

BACA JUGA:KPU Umumkan Hasil Penelitian Syarat 4 Bapaslon Pilkada Bengkulu Selatan, Ada yang Cemas?

Masa kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Dalam aturan ini, sangat penting bagi calon kepala daerah untuk segera menyerahkan surat izin cuti dan memastikan mereka tidak menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye.

Aturan ini diharapkan dapat menciptakan pemilihan yang lebih transparan dan adil dengan membatasi akses calon petahana terhadap fasilitas negara dan memastikan proses kampanye berjalan sesuai ketentuan. (**)

Kategori :