CATAT! Ini Tata Tertib Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2024

Senin 23-09-2024,09:43 WIB
Reporter : Andri Irawan 01
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer atau Computer Based Test (CAT) akan berlangsung mulai dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diharapkan memahami dan mematuhi tata tertib yang berlaku selama pelaksanaan SKD.

Rincian Tata Tertib Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2024

BACA JUGA:Alhamdulillah, Kemenag Sebut 319.255 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024

BACA JUGA:Tahapan Penting Seleksi CPNS 2024, Ada 5 Kriteria yang Bisa Gunakan Nilai SKD Tahun Sebelumnya

Mengacu pada tata tertib SKD CPNS tahun 2023, berikut adalah aturan yang harus dipatuhi oleh peserta ujian, sesuai dengan Surat Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3387/SEK/PENG.KP1.1.6/XI/2023 tentang Pelaksanaan SKD Pengadaan CPNS di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023.

1. Kehadiran di Lokasi Ujian

Peserta wajib hadir 90 menit sebelum jadwal ujian dimulai. Proses yang harus diikuti meliputi registrasi, penitipan barang, pemeriksaan tubuh, dan penempatan di ruang tunggu steril.

BACA JUGA:Bocoran 4 Urutan Pengerjaan SKD CPNS 2024 Paling Efektif, Catat!

BACA JUGA:Contoh Kalimat Sanggahan CPNS 2024 untuk Pelamar yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi

2. Dokumen yang Wajib Dibawa

- e-KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP.
- Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan yang dilegalisir.
- Kartu tanda peserta ujian SKD CPNS.
- Alat tulis pribadi (pensil kayu).

3. Pakaian dan Penampilan

- Peserta wajib mengenakan masker.
- Pakaian harus rapi: kemeja putih polos, bawahan kain hitam, sepatu tertutup hitam.
- Bagi yang berjilbab, jilbab berwarna hitam.
- Dilarang memakai perhiasan atau membawa barang elektronik.

BACA JUGA:Sssttt...76 PPPK Berani Mendaftar Seleksi CPNS 2024 di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Pelamar Wajib Tahu! Ini Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB CPNS 2024

4. Larangan di Ruang Ujian

- Hanya boleh membawa e-KTP, kartu ujian, dan alat tulis pribadi.
- Dilarang membawa buku, kalkulator, gadget, kamera, senjata, atau sejenisnya.
- Dilarang berkomunikasi dengan peserta lain.
- Tidak diperbolehkan keluar ruang tanpa izin panitia.

5. Ketentuan Lain

- Peserta yang terlambat dianggap gugur.
- Tidak membawa dokumen yang diperlukan akan menyebabkan diskualifikasi.
- Pelanggaran tata tertib akan mendapat teguran hingga diskualifikasi.
- Pengantar dilarang memasuki area seleksi.

BACA JUGA:Pelamar CPNS Pemkab Rejang Lebong 2024 Membludak! Jangan Pesimis, Terus Berjuang

Kategori :