Warga Pino Raya dan Kedurang Dibekuk, Polisi Temukan Puluhan Paket Barang Haram

Rabu 25-09-2024,18:47 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polisi dari Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil membekuk dua pria yang diduga sebagai pengedar dan kurir barang haram yakni sabu.

Dari tangan kedua, polisi mengamankan puluhan paket sabu.

Mereka adalah YH (19) warga Desa Tungkal II, Kecamatan Pino Raya, dan HC (38) warga Desa Durian Sebatang,  Kecamatan Kedurang. YH dan HC dibekuk di lokasi dan waktu yang berbeda.

Dalam press realese Rabu 25 September 2024, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.IK mengatakan,YH dibekuk pada Minggu 22 September 2024 pukul 00.05 WIB dini hari. 

BACA JUGA:Arena Sabung Ayam di Muara Maras Seluma Digerebek, Polisi Letuskan Tembakan

BACA JUGA:Pria Bergelar Sarjana Pendidikan di Bengkulu Selatan Ini Diciduk Polisi, 2 Paket Sabu Disita

Saat itu, YH tengah berada di pinggir jalan Desa Bandung Ayu Kecamatan Pino Raya yang dipenuhi perkebunan kelapa sawit.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang haram berupa sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam dompet.

"Sabu ini dipesan untuk dikonsumsi oleh tersangka YH bersama rekannya," ujar Kapolres.

Selain sabu seberat 0,06 gram, polisi juga menyita sepeda motor merk Yamaha Fazzio 125 merah BD 3441 MJ, satu handphone merk Infinix Smart 6 warna silver, korek api gas warna hijau dan satu buah tutup botol plastik yang telah sudah dirakit.

BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Diciduk di SPBU Bengkulu Selatan, Polisi Temukan Sabu

BACA JUGA:Pelaku dan Penonoton Judi Sabung Ayam di Seluma Lari Kocar Kacir, 20 Unit Sepeda Motor Ditinggal

Sementara HC, dibekuk Rabu 28 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wib. HC diamankan di jalan lintas Kecamatan Kedurang, tepatnya Desa Durian Sebatang.

Dari tangan HC, polisi menemukan satu buah plastik yang berisi 23  paket hemat narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dan satu buah pipet plastik.

Polisi juga menyita uang tunai Rp 900 ribu satu unit handphone merk OPPO A78. Kepada Polisi, HC mengaku barang haram itu didapat dari S dan F pada 21 Agustus 2024. Rencananya sabu akan ia edarkan. (**)

Kategori :