Mengganti Cat Mobil Boleh Saja, Tapi Begini Aturannya

Rabu 02-10-2024,14:29 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Berikut ini aturan bagi anda yang ingin mengubah warga cat mobil. Jangan sampai, aturan ini dilanggar karena berpotensi melakukan pelanggaran.

Cat mobil sendiri berfungsi sebagai lapisan pelindung pada bagian luar kendaraan, memberikan tampilan yang rapi dan elegan sekaligus mengurangi kerusakan pada eksterior mobil.

Proses pengecatan terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari persiapan permukaan, aplikasi primer, pengecatan dasar, hingga lapisan akhir berupa coating.

BACA JUGA:Ditekan atau Dibanting? Begini Cara Benar Menutup Kap Mesin Mobil

Memilih cat mobil berkualitas dapat memperpanjang daya tahan penampilan kendaraan Anda. Selain itu, cat juga melindungi bodi kendaraan dari elemen yang berpotensi merusak, seperti sinar matahari, debu, dan kotoran.

Hanya saja sebelum mengganti warna cat mobil, perhatikan langkah-langkah berikut:

1. Siapkan Surat Keterangan Perubahan Cat Mobil

Langkah pertama adalah menyiapkan surat keterangan untuk perubahan cat. Anda bisa memintanya di bengkel resmi tempat pengecatan dilakukan. Surat ini diperlukan untuk memperbarui dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK.

BACA JUGA:Kilometer atau Bulan: Waktu yang Tepat untuk Mengganti Oli Mesin Mobil?

2. Cek Fisik Kendaraan

Selanjutnya, lakukan cek fisik pada kendaraan, sama seperti proses perpanjangan STNK. Kunjungi Samsat terdekat untuk melakukan pengecekan yang akan dilakukan oleh petugas kepolisian.

3. Cek Kelengkapan Formulir

Setelah itu, isi formulir yang menyatakan perubahan warna kendaraan. Anda perlu mengunjungi Polres atau Polda yang menerbitkan BPKB atau STNK saat pertama kali membeli kendaraan.

BACA JUGA:Merawat Mobil Bukan Perkara Mudah, Apalagi Mobil Warna Putih, Begini Tips Perawatan Agar Tetap Kinclong

4. Lakukan Pembayaran Administrasi

Terakhir, lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan yang tercantum dalam formulir. Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu penerbitan STNK baru yang mencantumkan perubahan warna mobil Anda.

Penting untuk diketahui bahwa aturan mengganti cat mobil tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 64 serta Peraturan Kapolri No.7 Tahun 2021.

Jika Anda mengganti warna mobil tetapi tidak segera mengajukan perubahan pada dokumen kendaraan, Anda berisiko dikenakan sanksi berupa denda.

BACA JUGA:Paling Dicari! Mobil Keluarga Budget 40-60 Jutaan, Perawatan Mudah, Sparepart Melimpah

Berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 288, pemilik kendaraan yang tidak mencocokkan informasi di STNK dengan kondisi kendaraan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000. (**)

Kategori :