RASELNEWS.COM - Uang kertas pecahan Rp10.000 bergambar Rumah Limas, rumah tradisional dari Sumatra Selatan yang diterbitkan pada tahun 2005, kini sudah tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Demikian disampaikan Kepala Bank Indonesia Sumatera Selatan (BI Sumsel), Ricky P. Ghozali. "Uang Rp10.000 tersebut sudah tidak bisa ditukar atau dikembalikan ke bank, sekarang hanya bisa menjadi barang koleksi pribadi atau untuk para kolektor," kata Ricky.
BACA JUGA:Catat, 3 Barang Ini Wajib Dibawa Saat SKD CPNS 2024! Ketinggalan Tidak Bisa Masuk Ruang Ujian
BACA JUGA:Diimingi Uang dan Paket Data, Pria di Seluma Berhasil Gagahi Keponakan Sebanyak 3 Kali
Ia juga menambahkan bahwa sejak tahun 2016, uang pecahan Rp10.000 ini telah ditarik dari peredaran dan digantikan dengan emisi baru.
"Masa penukarannya sudah berakhir, diberikan waktu lima tahun, setelah itu hanya untuk kolektor," ujarnya.
Bank Indonesia Sumsel membuat memorabilia di Museum Balaputra Dewa, Palembang, untuk menghargai budaya Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Peluang Emas bagi UMKM! BRI Berikan KUR Tanpa Jaminan, Syaratpun Mudah
BACA JUGA:Seberapa Besar Peluang Kanker Paru-paru pada Orang Tidak Merokok?
Dalam hal ini, Rumah Limas sebagai gambar uang kertas Rp10.000 edisi tahun 2005 diabadikan di museum tersebut. Memorabilia ini juga bertujuan untuk memperkenalkan budaya Sumatra Selatan.
"Kami membuat kenangan di museum ini, sekaligus mengedukasi masyarakat untuk mencintai rupiah dan meningkatkan kesadaran sejak dini hingga dewasa tentang pentingnya cinta terhadap uang rupiah," sebut Penjabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi. (**)